You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lahan Negara Diserobot
Lahan kosong milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarrta di Jl H. Lebar RT 06/01, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, diduga diserobot warga. Lahan seluas 8.000 meter persegi yang telah puluhan tahun dijadikan warga seba.
photo doc - Beritajakarta.id

Pagar di Atas Lahan Pemprov DKI Akan Dibongkar

Pemkot Jakarta Barat berencana membongkar pagar di atas lapangan bola Ki Amat, RT 06/01, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, yang diklaim sebagai aset Pemprov DKI. Tindakan tegas ini diambil selain untuk melindungi lahan tersebut, juga karena pembangunannya tidak mempunyai izin.

Pagar harus dibongkar, tidak ada kompromi, karena tidak mempunyai izin. Saya sudah minta Pak Wakil Walikota untuk menindaklanjutinya

“Pagar harus dibongkar, tidak ada kompromi, karena tidak mempunyai izin. Saya sudah minta Pak Wakil Walikota untuk menindaklanjutinya,” ujar Anas Effendi, Walikota Jakarta Barat, Senin (16/6).

Menurutnya, sesuai aturan setiap membangun apapun di DKI Jakarta harus mempunyai izin. Menyangkut masalah kepemilikan lahannya yang kini masih dalam tahap sengketa karena selain diklaim oleh Pemprov DKI Jakarta juga diklaim pihak lain, Anas mengaku akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Jokowi Canangkan Pembangunan Stadion Taman BMW

Sementara itu, Wakil Walikota Jakarta Barat, M Yuliadi menambahkan, saat ini pihak yang membangun pagar di lapangan bola Ki Amat telah diberikan surat peringatan tertanggal 13 Juni 2014, dengan No. 433/SP/JB/2014. Selanjutnya akan disusul dengan penyegelan dan surat perintah bongkar.

“Setelah tahapan itu dilalui, maka pagar akan dibongkar. Pemprov DKI komit untuk mempertahankan asetnya,” jelas Yuliadi. 

Selama ini lapangan bola Ki Amat dinyatakan sebagai aset pemerintah, bahkan beberapa papan bertuliskan aset milik Pemprov DKI Jakarta terpasang di beberapa lokasi lahan. Namun, sayangnya saat ada pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik lahan dan membangun pagar justru dibiarkan.

Lapangan Bola Ki Amat saat ini sudah dipagar dengan batu kali dan kawat serta dipasangi papan bertuliskan tanah tersebut milik Ir Wen Chie Siang. Berdasarkan putusan pengadilan No. 232/PID.B/1999/PN JKT.BRT, Berita Acara Eksekusi Nomor Prin 4483/P/1.11/FPK/XII/199 tertanggal 22 Desember 1999 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Papan juga dicantumkan ancaman dilarang masuk tanpa izin sesuai Pasal 167 Jo 551 (kurungan 9 bulan).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2697 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2244 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1647 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1051 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1015 personBudhi Firmansyah Surapati